Kamis, 26 November 2015

Makalah Makna, Nilai, dan Sikap dalam Sila ke-4 Pancasila



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Makna, Nilai, dan Sikap dalam Sila ke-4 pancasila
Dosen Pengampu : Kiswoyo

Disusun oleh : Kelas 1A

1.      Panglipur Nurani Wibowo     (15120004)
2.      Mirtha Maulina                      (15120006)
3.      Durrotun Nashihah                (15120022)
4.      Nawang Wulan                      (15120025)
5.      Mila Pertiwi                           (15120026)


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat  Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya semata, sehingga penulis bisa menyeselesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang di tetapkan sebelumnya.
Adapun menjadi topik pembahasan dalam makalah ini yaitu mencangkup tentang “Pendidikan Kewarganegaraan” yang bertujuan untuk melengkapi tugas serta nilai.
Kami menyadari sebagaimana manusia biasa tak luput dari kesalahan, dengan kemampuan yang masih terbatas terdapat banyak kesalahan huruf, kata, kalimat  dari pada itu penulis sangat berharap masukan dan  kritikan dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan dari makalah ini.
Semoga upaya kecil dan tidak seberapa ini dapat bermanfaat, tak lupa pula penulis mengucapakan terima kasih atas pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini.















BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dengan kata lain dalam kedudukan yang seperti ini pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospal di Indonesia.
Dari kenyataan diatas, dapat kita simpulkan bahwa lemahnya nilai-nilai Pancasila dalam Negara Indonesia, terutama sila ke-4 yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, yang seharusnya Negara ini dapat memiliki kekuatan hukum pada pemimpin Negara yang dapat berlaku bijaksana dengan memusyawarahkan setiap permasalahan dalam Negara dan dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasannya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kelestarian kemampuan dan kesaktian pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengalaman nilai-nili luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negera serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah.
Namun butir/nilai yang terkandung dalam sila tersebut semakin hilang dan tersamarkan artinya, contoh kecil adalah semakin berkuragnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai Negara Indonesia, kita menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945 dan pelaksanaanya harus sesuai dengan UUD 1945.

1.2  Rumusan Masalah
1. Apa makna yang terkandung dari sila ke-4 dalam Pancasila?
2. Nili-nilai yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila?
3. Apa saja sikap-sikap masyarakat terhadap sila 1-5 Pancasila?
1.3  Tujuan Penulisan Makalah
Ø  Memahami makna yang terkandung dari sila ke-4 dalam Pancasila.
Ø  Memahami nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-4 dalam Pancasila.
Ø  Dapat mengetahui dan menjalankan implementasi dari makna yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila.
Ø  Mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4 dalam Pancasila di Negara Indonesia.

























BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian sila ke-4
“Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”

Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak , dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan dilakukan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksanakan dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan diatas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayannya.
Nilai kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan untuk Rakyatdengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis, yaitu dimana seiap individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan cara pemilhan ini biasanya dengan cara votting.
2.2  Makna sila ke-4 dari Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di Indonesia yaitu sila ke-4 Pancasila berbunyi “Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Sila ke-4 merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
2.3 Nilai dan butir-butir sila ke-4 Pancasila
Nilai-nilai Demokrasi yang terkandung dalam sila ke-4 adalah :
1.      Kerakyatan berarti kekuasan tertinggi berada ditangan rakyat.
2.      Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Permusyawaratan berarti bahwa dalam mermuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui  musyawarah untuk mufakat.
4.      Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara.
5.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
6.      Mengakui adanya persamaan hak, yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila :
1.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
7.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
8.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.






2.4
NO
SILA
SIKAP
1.       
Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Saling menghormati sesama agama.
b.      Menjalani perintah agama sesuai ajaran yng dianut masing-masing.
c.       Melaksanakan kewajiban dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Membina kerjasama dan tolong menolong antar umat beragama.
e.       Percaya dan takwa pada Tuhan Yang Maha Esa .
f.       Saling menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan sehingga terbina kerukunan.
g.      Saling memnghormati kebebasan dalam menjalankan ibadah.
h.      Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain.
2.       
Kemanusian yang adi dan beradab
a.       Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antar sesama manusia.
b.      Saling mencintai sesama manusia.
c.       Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.       Menjunjung tinggi nilai kebersamaan.
f.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.      Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain karena bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
i.        Memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya.
3.       
Persatuan Indonesia
a.       Bangga dan cinta terhadap tanah air.
b.      Mengembangkan sikap persatuan dan kesatuan.
c.       Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
d.      Menjunjung tinggi persatuan Indonesia.
e.       Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
f.       Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi,
g.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang bhinneka tunggal ika.
4.       
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
a.       Selalu memperdepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.
b.      Menhargai hasil musyawarah.
c.       Ikut serta dalam pemilihan umum.
d.      Memberikan kepercayaan wakil-wakil rakyat yang telah terpilih .
e.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
f.       Mengutamakan kepentingan negra dan masyarakat.
g.      Tidak memaksa kehendak pada orang lain.
h.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.        Keputusan yang di ambil harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
j.        Dengan iktikad dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
5.       
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.       Menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.
b.      Menghargai hasil karya orang lain.
c.       Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak umum.
d.      Suka melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
e.       Bersikap adil.
f.       Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
g.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
h.      Menghormati hak-hak orang lain.
i.        Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
j.        Menjauhi sikap pemerasan pada orang lain.
k.      Tidak bersifat boros.
l.        Tidak bergaya hidup mewah.
m.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain.
n.      Suka bekerja keras.
o.      Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.





























BAB III
PENUTUPAN

3.1 Kesimpulan
Dari keseluruhan penjelasan mengenai sila ke-4, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permsyawaratan perwakilan” memiliki arti manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain.
 

DIARY AMATIRAN Template by Ipietoon Cute Blog Design