PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Makna, Nilai, dan Sikap dalam Sila ke-4 pancasila
Dosen
Pengampu : Kiswoyo
Disusun
oleh : Kelas 1A
1. Panglipur
Nurani Wibowo (15120004)
2. Mirtha
Maulina (15120006)
3. Durrotun
Nashihah (15120022)
4. Nawang
Wulan (15120025)
5. Mila
Pertiwi (15120026)
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya semata, sehingga penulis bisa
menyeselesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang di tetapkan sebelumnya.
Adapun menjadi topik pembahasan dalam makalah ini yaitu mencangkup
tentang “Pendidikan Kewarganegaraan” yang bertujuan untuk melengkapi tugas
serta nilai.
Kami menyadari sebagaimana manusia biasa tak luput dari kesalahan, dengan
kemampuan yang masih terbatas terdapat banyak kesalahan huruf,
kata, kalimat dari pada itu penulis sangat berharap masukan
dan kritikan dari pembaca yang bersifat
membangun demi kesempurnaan dari makalah ini.
Semoga upaya kecil dan tidak seberapa ini dapat bermanfaat, tak lupa pula
penulis mengucapakan terima kasih atas pembaca yang telah meluangkan waktunya
untuk membaca makalah ini.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik
Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dengan kata
lain dalam kedudukan yang seperti ini pancasila tidak lagi diletakkan sebagai
dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia melainkan
direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada
saat itu.
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas, gerakan reformasi berupaya untuk
mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila yaitu sebagai dasar Negara
Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui ketetapan sidang
istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan
sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospal di
Indonesia.
Dari kenyataan diatas, dapat kita simpulkan bahwa lemahnya nilai-nilai
Pancasila dalam Negara Indonesia, terutama sila ke-4 yang berbunyi, “Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, yang
seharusnya Negara ini dapat memiliki kekuatan hukum pada pemimpin Negara yang
dapat berlaku bijaksana dengan memusyawarahkan setiap permasalahan dalam Negara
dan dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasannya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar
negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan
dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu
memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kelestarian kemampuan dan kesaktian
pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan
pengalaman nilai-nili luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negera serta setiap lembaga kenegaraan
dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah.
Namun butir/nilai yang terkandung dalam sila tersebut semakin hilang dan
tersamarkan artinya, contoh kecil adalah semakin berkuragnya sistem demokrasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai Negara Indonesia, kita
menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara
dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang
Dasar 1945 dan pelaksanaanya harus sesuai dengan UUD 1945.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa makna yang terkandung
dari sila ke-4 dalam Pancasila?
2. Nili-nilai yang terkandung
dalam sila ke-4 Pancasila?
3. Apa saja sikap-sikap
masyarakat terhadap sila 1-5 Pancasila?
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
Ø Memahami makna yang terkandung
dari sila ke-4 dalam Pancasila.
Ø Memahami nilai-nilai yang
terkandung dalam sila ke-4 dalam Pancasila.
Ø Dapat mengetahui dan
menjalankan implementasi dari makna yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila.
Ø Mengetahui
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4 dalam Pancasila di Negara
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian sila ke-4
“Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
Manusia Indonesia sebagai warga
negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak
, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang
dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan dilakukan
secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat
kekeluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Setiap manusia Indonesia harus
menghayati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu
semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksanakan dengan itikad
baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang
diutamakan diatas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan,
kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayannya.
Nilai kerakyatan mengandung makna
suatu pemerintahan dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan untuk Rakyatdengan cara
musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham
demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis,
yaitu dimana seiap individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan
cara pemilhan ini biasanya dengan cara votting.
2.2 Makna
sila ke-4 dari Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara
Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern ini.
Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam
demokratisasi di Indonesia yaitu sila ke-4 Pancasila berbunyi “Kerakyatan yang
di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Sila ke-4 merupakan penjelmaan
dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedulatan rakyat menjadi landasan
mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua
dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu
tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
2.3 Nilai dan butir-butir sila ke-4 Pancasila
Nilai-nilai Demokrasi yang
terkandung dalam sila ke-4 adalah :
1.
Kerakyatan berarti kekuasan tertinggi berada
ditangan rakyat.
2.
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang
sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
3.
Permusyawaratan berarti bahwa dalam mermuskan atau
memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4.
Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan
turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara.
5.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
6.
Mengakui adanya persamaan hak, yang melekat pada
setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila :
1.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama
diatas kepentingan pribadi dan golongan.
7.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
8.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.4
NO
|
SILA
|
SIKAP
|
1.
|
Ketuhanan Yang Maha Esa
|
a.
Saling menghormati sesama agama.
b.
Menjalani perintah agama sesuai ajaran yng
dianut masing-masing.
c.
Melaksanakan kewajiban dan keyakinan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Membina kerjasama dan tolong menolong antar
umat beragama.
e.
Percaya dan takwa pada Tuhan Yang Maha Esa .
f.
Saling menghormati dan bekerja sama antar
pemeluk agama dan penganut kepercayaan sehingga terbina kerukunan.
g.
Saling memnghormati kebebasan dalam menjalankan
ibadah.
h.
Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain.
|
2.
|
Kemanusian yang adi dan beradab
|
a.
Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban
antar sesama manusia.
b.
Saling mencintai sesama manusia.
c.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.
Menjunjung tinggi nilai kebersamaan.
f.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.
Mengembangkan sikap saling menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain karena bangsa Indonesia merupakan bagian dari
seluruh umat manusia.
i.
Memperlakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya.
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
a.
Bangga dan cinta terhadap tanah air.
b.
Mengembangkan sikap persatuan dan kesatuan.
c.
Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
d.
Menjunjung tinggi persatuan Indonesia.
e.
Mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi.
f.
Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan,
dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi,
g.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang bhinneka tunggal ika.
|
4.
|
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
|
a.
Selalu memperdepankan musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.
b.
Menhargai hasil musyawarah.
c.
Ikut serta dalam pemilihan umum.
d.
Memberikan kepercayaan wakil-wakil rakyat yang
telah terpilih .
e.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
f.
Mengutamakan kepentingan negra dan masyarakat.
g.
Tidak memaksa kehendak pada orang lain.
h.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan yang di ambil harus
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
j.
Dengan iktikad dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
|
5.
|
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
|
a.
Menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.
b.
Menghargai hasil karya orang lain.
c.
Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang
merugikan pihak umum.
d.
Suka melakukan perbuatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
e.
Bersikap adil.
f.
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
g.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
h.
Menghormati hak-hak orang lain.
i.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
j.
Menjauhi sikap pemerasan pada orang lain.
k.
Tidak bersifat boros.
l.
Tidak bergaya hidup mewah.
m.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan orang lain.
n.
Suka bekerja keras.
o.
Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial.
|
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Dari keseluruhan penjelasan
mengenai sila ke-4, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sila ke-4 yang berbunyi
“Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permsyawaratan
perwakilan” memiliki arti manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat,
karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya
tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain.