Minggu, 19 Juni 2016

Kronologis Sejarah Perumusan Pancasila dan UUD 1945



PENDIDIKAN PANCASILA
Kronologis Sejarah Perumusan Pancasila dan UUD 1945

Penyusun
1.    Mahmudi                       (1A/15120018)
2.    Maya Rimawati            (1A/15120019)
3.    Eko Nur Fatoni            (1A/15120020)
4.    Durratun Nashihah      (1A/15120022)
5.    Bayu Saputro               (1A/15120023)
6.    Abdul Ghofar               (1A/15120024)
7.    Nawang Wulan            (1A/15120025)
8.    Mila Pertiwi                 (1A/15120026)
9.    Dian Nur Halimah       (1A/15120027)

Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakutas Ilmu Pendidikan
Universitas PGRI Semarang
Tahun Pelajaran 2015/2016


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi merupakan hal terpenting dalam pelaksanaan kemerdekaan Indonesia. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara untuk menjadi dasar Negara Indonesia. Setiap bangsa perlu memiliki ideologi bangsa dan Indonesia berbentuk pancasila. Undang-undang dasar Negara adalah peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatnya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis.[1] Dan proklamasi merupakan puncak dari perjuangan bangsa untuk merdeka karena proklamasi adalah penegasan kemerdekaan Indonesia.
Oleh karena itu kita penulis membahas hal ini. Karena pentingnya Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi untuk diketahui proses dan hubungan antara ketiganya.

 
B.   RUMUSAN MASALAH
         Bagaimana proses perumusan dan pengesahan Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi ?
         Bagaimana hubungan antara Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi ?

C.     TUJUAN PEMBAHASAN
         Untuk mengetahui bagaimana proses perumusan dan pengesahan Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi.
         Untuk megetahui hubungan antara Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN DAN FUNGSI PANCASILA, UUD 1945 DAN PROKLAMASI
1)      Pancasila
Istilah pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : “panca” artinya lima, “syila” vocal i pendek artimya batu sendi, alas, atau dasar, “syiila”, vocal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Jadi secara etimologis “pancasila” yang dimaksudkan adalah istiilah “pancasyila” dengan vocal I pendek memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “panca syiila” dengan huruf dewanagari I bermakna lima aturan tingkah laku yang penting (Yamin, 1960 : 437)
Pancasila memiliki fungsi antara lain:
·         sebagai dasar Negara
·         sebagai ideologi bangsa
·         sebagai pemersatu bangsa
·         sebagai identitas Negara
2)      UUD 1945
Undang-undang dasar adalah peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatnya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis. Undang-undang dasar harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut:
·         Bentuk Negara dan organisasinya
·         Susunan pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti luas: badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya
·         Hak-hak fundamental warganegara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik
·         Dan lain-lain yang bersifat mendasar.



3)      Proklamasi
Proklamasi yaitu Peristiwa diumumkannya kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta. Fungsi proklamasi :
·         Proses pelaksanaan kemerdekaan Indonesia
·         Mengumumkan kemerdekaan indonesia pada dunia

B.     PROSES PERUMUSAN DAN PENGSAHAN PANCASILA, UUD 1945
1)      Sidang BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain :
·         Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut :
1. Peri kebangsaan,
2. Peri kemanusiaan,
3. Peri ketuhanan,
4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Selain itu beliau juga menyerahkan usulan tertulis tentang suatu rancangan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang berisi sebagai berikut :
Untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bengsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan, dan ikut serta mrlaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian  abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dlam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kebangsaan, persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkn keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pringgodigdo, A.G: 162)

·         Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)

Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut :
1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika)
 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
·         Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.

2)      Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
·      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
·      Kemanusiaan yang adil dan beradab
·      Persatuan Indonesia
·      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
·      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3)      Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Dalam sidang ini istilah hukum dasar diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar. Keputusan penting dalam rapat ini anara lain: tanggal 10 juli diambil keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64 suara yang pro republik 55 orang yang meminta bentuk kerajaan 6 orang adapu bentuk lain dan blanko 1 orang. Tanggal 11 juli keputusan tentang luas wilayah Negara. Sebanyak 39 suara memilih daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (borneo Inggris), Irian timur, Timor Portugis dan Pulau-pulau sekitanya.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4)      Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
·         Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
·         Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
·         Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat

C.     PROSES PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN PROKLAMASI
Karena perbedan antara golongan tua dan golongan pemuda tentang hari pelaksanaan proklamasi kemerdekaan sehingga Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta diamankan oleh para pemuda ke Rengasdengklok agar tidak terpengaruh oleh jepang. Kelompok muda menginginkan dilakukannya proklamasi kemerdekaan secepatnya, tapi golongan tua menginginkan tanggal yang sesuai dengan yang diinginkan jepang. Setelah berapa lama berdiskusi di rengas dengklok golongan tua dan golongan pemuda setuju untuk proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta.
Untuk mempersiapkan proklamasi kemerdekaan itu pada tengah malam Soekarno-Hatta pergi ke rumah laksaman Maeda di sana telah berkumpul B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri dan Anggota PPKi untuk merumuskan naskah Proklamasi. Setelah selesai dengan semua revisi, muncul permasalahan penandatanganan naskah proklamasi.  Setelah berdiskusi akhirnya diputuskan bahwa yang menandatangani naskah proklamasi adalah Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Setelah selesai naskah proklamasi diketik oleh sayuti melik.
Dan akhirnya pada 17 Agustus 1945 di jalan pegangsaan timur pada hari jum’at legi, jam 10 pagi bung Karno didamping Bung Hatta membacakan naskah proklamasi yang berisi :




PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama dan dalam empo yang sesingkat-singkatnya.

                                                            Jakarta, 17 Agustus 1945


                                                            Atas Nama Bangsa Indonesia
                                                            Soekarno Hatta

D.    HUBUNGAN ANTARA PANCASILA, UUD1945 DAN  PROKLAMASI
Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi merupakan satu kesatuan dasar Negara yang juga merupakan syarat membentuk suatu Negara. Adapun hubungan satu sama lain, sebagai berikut :
1)      Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama dengan Undang-Undang dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, ditetapkan  oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945. Inti pembukaan pada hakikatnya terdapat pada Alenia ke empat sebab segala aspek penyelenggaraan Negara yang berdasarkan pancasila terdapat pada alenia tersebut.
Oleh karena itu, dalam pembukaan inilah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filasafat Negara Republik Indonesia. Dengan dicantumkannya pancasila secara formal dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara adalah perpaduan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas cultural, religious dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sbagai berikut :
·         Bahwa rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum dalam pembukaa UUD 1945 alenia IV.
·         Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan Pokok Kidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu : sebagai dasarnya, Karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia, dan sebagai memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi
·         Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesaun yang tidak dapat dipisahkan juga berkedudukan sebagai suatu yan bereksistensi sendiri, yaitu hakikatnya pembukaan UUD 1945 yng intinya adlah pancasila sebagai sumber dari batang tubuh UUD 1945.
Secara kronologis mteri yang dibahas pertama oleh BPUPKI adaah dasar filasafat pancasila lalu pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan kata lain pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal itu berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 
2)      Hubungan Antara UUD 1945 dengan Proklamasi
Sebagaimana telah ditetapkam dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 dpat dijelaskan sebagai berikut :
·         Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alenia ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan
·         Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi
·         Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi, maka sifat hubungan antara pembukaan dengan Proklamasi adala sebagai berikut :
Pertama, memberikan ppenjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdeekaan, dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang, terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan.
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan dihadapan bangsa-bangsa didunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Ketiga, memberikan pertanggung jawaban terhada dilaksanaknnya proklamasi, yaitu bahwa kemerdekaan bang sa Indonesia yang diperaoleh dari melalui perjuangan luhur, disusun dalam suaut undang-undang dasara Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada pancasila. 





















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Proses perumusan pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi adalah tindakan perwujudan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan yang selama ini dilakukan bangsa Indonesia telah berbuah hasil dengan adanya berdirinya Negara republik Indonesia. Untuk mewujudkan suatu Negara diperlukan adanya dasar Negara dan hukum-hukum yang dirumuskan para pendiri Negara yang berbentuk pancasila, UUD 1945. Proses yang dilakukan dengan kerja keras para pendiri Negara kita pada sidang BPUPKI pertama, sidang BPUPKI ke-2 Piagam Jakarta dan sidang PPKI. Sedangkan proklamasi disusun dengn sesegera mungkin pada 16 Agustus 1945.
Hubungan antara pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi sudah terlihat pada proses perumusan dan maknanya. Ketiganya merupakan syarat pembentukan Negara.

B.     SARAN
·         Kita harus menyadari pentingnya pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi.
·         Pancasila yang merupakan iddeologi bangsa harus kita jaga















DAFTAR PUSTAKA

Budiono, Kabul, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. 2009 , Alfabeta : Bandung,
Kaelan, Pedidikan Pancasila, 2003, Paradigma : Yogyakarta




0 komentar:

Posting Komentar

 

DIARY AMATIRAN Template by Ipietoon Cute Blog Design