PENDIDIKAN PANCASILA
“Kronologis Sejarah Perumusan Pancasila dan UUD 1945”
Penyusun
1. Mahmudi (1A/15120018)
2. Maya
Rimawati (1A/15120019)
3. Eko
Nur Fatoni (1A/15120020)
4. Durratun
Nashihah (1A/15120022)
5. Bayu
Saputro (1A/15120023)
6. Abdul
Ghofar (1A/15120024)
7. Nawang
Wulan (1A/15120025)
8. Mila
Pertiwi (1A/15120026)
9. Dian
Nur Halimah (1A/15120027)
Program
Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakutas
Ilmu Pendidikan
Universitas
PGRI Semarang
Tahun
Pelajaran 2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi merupakan hal terpenting
dalam pelaksanaan kemerdekaan Indonesia. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri
Negara untuk menjadi dasar Negara Indonesia. Setiap bangsa perlu memiliki
ideologi bangsa dan Indonesia berbentuk pancasila. Undang-undang dasar Negara
adalah peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatnya dalam
Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis.[1] Dan proklamasi merupakan
puncak dari perjuangan bangsa untuk merdeka karena proklamasi adalah
penegasan kemerdekaan Indonesia.
Oleh karena itu kita penulis membahas hal ini. Karena
pentingnya Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi untuk diketahui proses dan
hubungan antara ketiganya.
B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana proses perumusan dan
pengesahan Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi ?
Bagaimana hubungan antara Pancasila,
UUD 1945, dan proklamasi ?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
Untuk mengetahui bagaimana proses
perumusan dan pengesahan Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi.
Untuk megetahui hubungan antara
Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN FUNGSI PANCASILA, UUD 1945 DAN PROKLAMASI
1) Pancasila
Istilah pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang
memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : “panca” artinya lima, “syila”
vocal i pendek artimya batu sendi, alas, atau dasar, “syiila”, vocal i panjang
artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Jadi secara etimologis “pancasila” yang dimaksudkan adalah
istiilah “pancasyila” dengan vocal I pendek memiliki makna leksikal “berbatu
sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun
istilah “panca syiila” dengan huruf dewanagari I bermakna lima aturan tingkah
laku yang penting (Yamin, 1960 : 437)
Pancasila
memiliki fungsi antara lain:
· sebagai dasar Negara
· sebagai ideologi bangsa
· sebagai pemersatu bangsa
· sebagai identitas Negara
2) UUD 1945
Undang-undang dasar adalah peraturan perundang-undangan
Negara yang tertinggi tingkatnya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara
yang tertulis. Undang-undang dasar harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur hal-hal berikut:
· Bentuk Negara dan organisasinya
· Susunan pengangkatan dan wewenang
pemerintah dalam arti luas: badan legislatif, badan eksekutif, dan badan
yudikatif, pemilihan dan sistemnya
· Hak-hak fundamental warganegara dan
badan-badan hukum termasuk bidang politik
· Dan lain-lain yang bersifat
mendasar.
3) Proklamasi
Proklamasi yaitu Peristiwa diumumkannya kemerdekaan
Indonesia oleh Soekarno-Hatta. Fungsi proklamasi :
· Proses pelaksanaan kemerdekaan
Indonesia
· Mengumumkan kemerdekaan indonesia
pada dunia
B. PROSES PERUMUSAN DAN PENGSAHAN PANCASILA, UUD 1945
1) Sidang BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari
berturut-turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain
:
·
Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin
mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut :
1. Peri kebangsaan,
2. Peri kemanusiaan,
3. Peri ketuhanan,
4. Peri kerakyatan (A.
permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat
(keadilan sosial).
Selain itu beliau juga menyerahkan
usulan tertulis tentang suatu rancangan sementara berisi rumusan UUD RI dan
rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang berisi sebagai berikut :
Untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bengsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup
kekeluargaan, dan ikut serta mrlaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dlam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kebangsaan, persatuan
Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, permusyawaratan perwakilan,
dengan mewujudkn keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pringgodigdo,
A.G: 162)
·
Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut :
1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang
menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak
antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika)
2. Paham Negara kelas
(class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan
bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas
klasse lain
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza,
Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan
atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi
suatu persatuan
·
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam
bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip
yang beliau beri nama pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai
berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri
kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang
maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian menurut beliau pancasila
tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2.
Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang
dapat diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.
2) Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan
tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr
Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno
Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay
mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara
yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut
dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun
sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang
termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
· Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
· Kemanusiaan yang adil dan beradab
· Persatuan Indonesia
· Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
· Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
3) Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain
itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah
mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara
golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam
suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang
dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua
tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui
sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan
tersebut.
Dalam sidang ini istilah hukum dasar diganti dengan istilah
Undang-Undang Dasar. Keputusan penting dalam rapat ini anara lain: tanggal 10
juli diambil keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64 suara yang pro republik
55 orang yang meminta bentuk kerajaan 6 orang adapu bentuk lain dan blanko 1
orang. Tanggal 11 juli keputusan tentang luas wilayah Negara. Sebanyak 39 suara
memilih daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (borneo
Inggris), Irian timur, Timor Portugis dan Pulau-pulau sekitanya.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan
Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi
dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia
pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14
Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar
yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka,
yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang
didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD
(Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4) Sidang PPKI pertama (18 Agustus
1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk
membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD
1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila
pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan
keputusan-keputusan sebagai berikut:
· Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi :
1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang
telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah
mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta,
kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
· Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan
wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
· Menetapkan berdirinya Komite
Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat
C. PROSES PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN PROKLAMASI
Karena perbedan antara golongan tua dan golongan pemuda
tentang hari pelaksanaan proklamasi kemerdekaan sehingga Ir. Soekarno dan Drs.
Muh. Hatta diamankan oleh para pemuda ke Rengasdengklok agar tidak terpengaruh
oleh jepang. Kelompok muda menginginkan dilakukannya proklamasi kemerdekaan
secepatnya, tapi golongan tua menginginkan tanggal yang sesuai dengan yang
diinginkan jepang. Setelah berapa lama berdiskusi di rengas dengklok golongan
tua dan golongan pemuda setuju untuk proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 di
Jakarta.
Untuk mempersiapkan proklamasi kemerdekaan itu pada tengah
malam Soekarno-Hatta pergi ke rumah laksaman Maeda di sana telah berkumpul B.M.
Diah, Bakri, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri dan Anggota
PPKi untuk merumuskan naskah Proklamasi. Setelah selesai dengan semua revisi,
muncul permasalahan penandatanganan naskah proklamasi. Setelah berdiskusi
akhirnya diputuskan bahwa yang menandatangani naskah proklamasi adalah Ir.
Soekarno dan Drs. Muh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Setelah selesai naskah
proklamasi diketik oleh sayuti melik.
Dan akhirnya pada 17 Agustus 1945 di jalan pegangsaan timur
pada hari jum’at legi, jam 10 pagi bung Karno didamping Bung Hatta membacakan
naskah proklamasi yang berisi :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
diselenggarakan dengan seksama dan dalam empo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno
Hatta
D. HUBUNGAN ANTARA PANCASILA, UUD1945 DAN PROKLAMASI
Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi merupakan satu kesatuan
dasar Negara yang juga merupakan syarat membentuk suatu Negara. Adapun hubungan
satu sama lain, sebagai berikut :
1) Hubungan Antara Pancasila dan UUD
1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
bersama dengan Undang-Undang dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik
Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945.
Inti pembukaan pada hakikatnya terdapat pada Alenia ke empat sebab segala aspek
penyelenggaraan Negara yang berdasarkan pancasila terdapat pada alenia
tersebut.
Oleh karena itu, dalam pembukaan
inilah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filasafat
Negara Republik Indonesia. Dengan dicantumkannya pancasila secara formal dalam
pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar
hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara adalah perpaduan
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas cultural, religious
dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya
pancasila secara formal dapat disimpulkan sbagai berikut :
·
Bahwa rumusan pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum dalam pembukaa UUD
1945 alenia IV.
·
Pembukaan UUD 1945 berdasarkan
pengertian ilmiah merupakan Pokok Kidah Negara yang Fundamental dan terhadap
tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu : sebagai dasarnya,
Karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi
adanya tertib hukum Indonesia, dan sebagai memasukkan dirinya di dalam tertib
hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi
·
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan
berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesaun yang tidak dapat
dipisahkan juga berkedudukan sebagai suatu yan bereksistensi sendiri, yaitu
hakikatnya pembukaan UUD 1945 yng intinya adlah pancasila sebagai sumber dari
batang tubuh UUD 1945.
Secara kronologis mteri yang dibahas
pertama oleh BPUPKI adaah dasar filasafat pancasila lalu pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan
pada pancasila, atau dengan kata lain pancasila sebagai sumber tertib hukum
Indonesia. Hal itu berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan
dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2) Hubungan Antara UUD 1945 dengan
Proklamasi
Sebagaimana telah ditetapkam dalam
ketetapan MPRS/MPR, bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan UUD
1945 dpat dijelaskan sebagai berikut :
·
Disebutkannya kembali pernyataan
Proklamasi Kemerdekaan dalam alenia ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara
Proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat
dipisahkan
·
Ditetapkannya pembukaan UUD 1945
pada tanggal 18 agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden
dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi
·
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya
adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya
cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam
bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara
pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi, maka sifat hubungan antara pembukaan
dengan Proklamasi adala sebagai berikut :
Pertama, memberikan ppenjelasan
terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945, yaitu
menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdeekaan, dan
demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang, terus menerus sampai bangsa
Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan.
Kedua, memberikan penegasan terhadap
dilaksanakannya proklamasi, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam
menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan dihadapan
bangsa-bangsa didunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang
tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Ketiga, memberikan pertanggung
jawaban terhada dilaksanaknnya proklamasi, yaitu bahwa kemerdekaan bang sa
Indonesia yang diperaoleh dari melalui perjuangan luhur, disusun dalam suaut
undang-undang dasara Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Proses
perumusan pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi adalah tindakan perwujudan
kemerdekaan Indonesia. Perjuangan yang selama ini dilakukan bangsa Indonesia
telah berbuah hasil dengan adanya berdirinya Negara republik Indonesia. Untuk
mewujudkan suatu Negara diperlukan adanya dasar Negara dan hukum-hukum yang
dirumuskan para pendiri Negara yang berbentuk pancasila, UUD 1945. Proses yang
dilakukan dengan kerja keras para pendiri Negara kita pada sidang BPUPKI
pertama, sidang BPUPKI ke-2 Piagam Jakarta dan sidang PPKI. Sedangkan
proklamasi disusun dengn sesegera mungkin pada 16 Agustus 1945.
Hubungan
antara pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi sudah terlihat pada proses perumusan
dan maknanya. Ketiganya merupakan syarat pembentukan Negara.
B. SARAN
·
Kita harus menyadari pentingnya
pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi.
·
Pancasila yang merupakan iddeologi
bangsa harus kita jaga
DAFTAR PUSTAKA
Budiono,
Kabul, Pendidikan Pancasila untuk
Perguruan Tinggi. 2009 , Alfabeta : Bandung,
Kaelan, Pedidikan
Pancasila, 2003, Paradigma : Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar